JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengecam dugaan penyekapan terhadap 54 pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja.
Ia menilai hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang tak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
“Mereka bekerja melebihi batas waktu di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia (HAM),” sebut Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: KBRI Kamboja Upayakan Pembebasan 53 WNI Korban Penipuan yang Disekap di Phnom Penh
Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Melalui UU tersebut, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah diberi peran lebih besar untuk melindungi pekerja migran sejak tahap perekrutan.
Namun, Sukamta merasa lima tahun pasca undang-undang disahkan, persoalan pekerja migran masih terjadi.
Baca juga: 53 WNI Disekap di Kamboja, Kemlu Upayakan Pembebasan
“Ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri, menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI,” sebutnya.
Ia lantas mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Dalam pandangannya, keamanan PMI harus menjadi prioritas pemerintah.
“Pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp 160 triliun. Jumlah itu menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” papar dia.
Baca juga: 54 WNI Disekap di Kamboja, Diduga Jadi Korban Penipuan, Disnakertrans Jateng Koordinasi dengan Menlu
Diketahui saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah melakukan upaya pembebasan para PMI tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk membantu upaya pembebasan.
Diduga para pekerja migran ini tertipu perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu Kamboja tak hanya terjadi tahun ini.
Penipuan pun kian marak karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan melalui media sosial.
Baca juga: Kisah Pekerja Migran Ilegal, Nekat Kembali demi Cinta, tetapi Terhalang Black List Malaysia
Tahun 2021, KBRI Phnom Penh membebaskan 119 WNI yang menjadi korban perusahaan investasi palsu.
Kasus itu semakin banyak ditemukan tahun 2022, dengan catatan sebanyak 291 WNI menjadi korban sementara 133 di antaranya telah berhasil dipulangkan.
Judha mendapati para perekrut perusahaan investasi bodong tersebut juga ada di Indonesia.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menindak perekrut tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.