JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeklaim telah menyelamatkan Rp 319 miliar hak finansial pekerja migran yang tertimpa masalah di luar negeri.
Jumlah kumulatif hak finansial yang diselamatkan tersebut terbagi dari Rp 140 miliar pada 2020 dan Rp 179 miliar pada 2021.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, di samping menyelamatkan hak finansial, pemerintah juga memfasilitasi 173.858 pemulangan WNI pada 2020.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia
“Ini angkanya besar sekali karena memang pada saat itu banyak kita pulangkan dalam konteks pandemi Covid-19,” kata Judha dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Pemerintah juga mencatat terdapat 54.000 kasus yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) pada 2020.
Dari total kasus tersebut, 45.000 kasus telah diselesaikan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sementara pada periode 2021, jumlah kasus yang menimpa WNI menurun menjadi 29.233 kasus, 26.000 ribu kasus di antaranya telah diselesaikan pemerintah.
Baca juga: Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI
Adapun berbagai macam kasus yang menimpa WNI tersebut di antaranya masalah keimigrasian, masalah ketenagarkerjaan, kasus pidana, dan perdata.
Selanjutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyanderaan, kasus hukuman mati, dan anak buah kapal (ABK) yang menghadapi masalah.
“Ini adalah kompleksitas kasus yang kami hadapi,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.