JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul petisi agar Pemerintah Indonesia melindungi para pekerja migran wanita, khususnya di Malaysia.
Petisi tersebut dibuat oleh Tenaganita, organisasi nonprofit yang dibentuk untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan migran dan pengungsi di Malaysia.
Petisi tersebut berisi desakan agar Pemerintah Indonesia bisa mengirimkan protes diplomatik dan kajian ulang sistem pekerja migran Indonesia di Malaysia agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Kami juga menuntut agar di kedua negara segera disahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tulis petisi yang dibuat di laman change.org, dikutip Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Hak Finansial Pekerja Migran RI di Luar Negeri
Desakan untuk perlindungan pekerja migran ini dinilai sangat penting becermin pada peristiwa kematian Adelina Lisao, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur, empat tahun lalu.
Sebab, peristiwa tersebut tak lantas memberikan keadilan kepada majikan Adelina yang dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Malaysia.
Tidak hanya itu, majikan Adelina tidak bisa dituntut lagi di kemudian hari terkait kematian yang dialami TWK asal NTT itu.
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia
Padahal, menurut Tenaganita, kematian Adelina sepenuhnya tanggung jawab majikannya yang membuat sakit luka Adelina semakin parah hingga menyebabkan kematian.
"Ketika Adelina terluka, majikannya, Ambika, meminta Adelina tidur di luar rumah bersama seekor anjing. Katanya, ia tidak mau Adelina ‘mengotori rumah’ dengan luka-lukanya. Adelina sempat dibawa ke rumah sakit, namun sudah terlambat. Ia meninggal sehari setelahnya," tulis petisi tersebut.
Sebelumnya, lembaga advokasi pekerja migran Migrant Care meminta Pemerintah berpikir ulang untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Saran itu disampaikan Migrant Care setelah hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan yang sempat divonis bersalah menyiksa dan menelantarkan pekerja migran Indonesia, Adelina Lisao, hingga menyebabkan korban meninggal pada 11 Februari 2018.
Baca juga: Peringati Hari Anti Penyiksaan, Warga Kupang Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Adelina Sau
"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, Pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait pekerja migran ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada Maret 2022.
Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.
Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu mengatur tentang jaminan penegakan hukum terhadap majikan yang menganiaya atau tidak membayarkan gaji pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Didesak Layangkan Nota Protes ke Malaysia Terkait Tewasnya Adelina Lisao
Adapun menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, vonis bebas terhadap Ambika turut mencederai nota kesepahaman soal pekerja migran Indonesia yang belum lama ini disepakati kedua negara.
Sebab, bebasnya majikan Adelina bakal menjadi contoh buruk dalam peradilan di Malaysia terkait kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.
"Putusan ini juga menodai MoU yang baru saja disepakati dua bulan lalu antara RI dengan Malaysia tentang perlindungan PRT migran, yang salah satunya juga ada aspek penegakan hukum," ucap Anis.
"Jadi saya kira kita harus mengambil langkah yang serius bagaimana menyikapi keputusan ini," lanjut Anis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.