Salin Artikel

Anggota DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran

Ia mengatakan, keamanan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus dilakukan sejak masa perekrutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Adanya undang-undang ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran, penyelesai masalah di luar negeri, menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI,” papar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Ia menuturkan, para pekerja migran mesti dilindungi karena memiliki jasa besar untuk keuangan negara.

Dari 8 juta PMI yang ada, lanjut Sukamta, negara mendapat remitansi senilai Rp 160 triliun.

“Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” kata dia.

Sukamta menyesalkan, lima tahun pasca UU Perlindungan PMI disahkan, masih ada saja persoalan TKI di luar negeri.

Ia menyebutkan, dugaan penyekapan 54 PMI di Kamboja adalah perlakuan yang tidak manusiawi.

“Mereka bekerja melebihi batas waktu di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Dalam pandangannya, pemerintah harus segera mengambil langkah pembebasan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

Sebab, tanggung jawab pemerintah tak hanya menjamin keamanan pekerja migran legal, tapi juga menjaga keselamatan pekerja yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.

“Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah,” sebutnya.

“Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas,” imbuh dia.

Diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengupayakan pembebasan para PMI yang diduga tersandera di Kamboja.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menuturkan KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk menempuh upaya pembebasan.

Para PMI tersebut diduga tertipu dengan lowongan pekerjaan dari perusahaan investasi ilegal.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/20362051/anggota-dpr-minta-pemerintah-prioritaskan-perlindungan-pekerja-migran

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke