JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai pemerintah belum efektif menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Padahal, lanjut dia, undang-undang tersebut telah disahkan sejak 5 tahun lalu.
“Undang-undang ini (seharusnya) memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan,” tutur Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: 54 Pekerja Migran Indonesia Diduga Disekap di Kamboja, Anggota DPR: Ini Melanggar HAM
“Namun 5 tahun setelah di undangkan, masih terjadi kasus yang memprihatinkan,” sambung dia.
Adapun 54 PMI diduga disekap di Kamboja karena tertipu lowongan pekerjaan di perusahaan investasi palsu.
Saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah berupaya untuk membebaskan para pekerja tersebut.
Baca juga: Kisah Pekerja Migran Ilegal, Nekat Kembali demi Cinta, tetapi Terhalang Black List Malaysia
Sukamta memandang, perlindungan pekerja migran semestinya tidak hanya diberikan pemerintah ketika persoalan sudah terjadi.
“Seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran, penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI,” sebut dia.
Sukamta menegaskan, perlindungan pada pekerja migran harus menjadi prioritas pemerintah. Sebab, mereka berperan signifikan dalam memberikan pemasukan bagi negara.
Baca juga: Moratorium Bukan Solusi Penyelesaian Pekerja Migran Indonesia
“Pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp 160 triliun. Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” imbuh dia.
Adapun Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyampaikan, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk membantu upaya pembebasan.
Para WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Baca juga: Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran Ilegal, Polisi Amankan Motoris dan Seorang Tekong
Judha menurutkan, kasus serupa kian marak karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan melalui media sosial.
Tahun 2021, KBRI Phnom Penh sudah membebaskan 119 WNI yang menjadi korban perusahaan investasi palsu.
Sementara itu tahun ini, 291 WNI telah menjadi korbab dan 133 di antaranya berhasil dipulangkan.
Baca juga: KSP Ungkap Penyebab Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Belum Bisa Diberangkatkan
Judha mengungkapkan, para perekrut perusahaan investasi bodong juga ada di Indonesia.
Ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menyelidiki dan menindak perekrut tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.