JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan koordinasi langsung dengan atase pertahanan KBRI Kamboja terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja.
Berdasarkan data yang diperoleh Polri, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap bertambah menjadi 60 orang.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Efektif Jalankan UU Perlindugan Pekerja Migran
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci soal identitas tambahan 7 WNI yang disekap tersebut.
Menurutnya, saat ini WNI tersebut ada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.
Baca juga: 54 Pekerja Migran Indonesia Diduga Disekap di Kamboja, Anggota DPR: Ini Melanggar HAM
Ramadhan menyatakan, atase Polri telah berkomunikasi dengan KBRI Kamboja dan diperoleh informasi bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berkomunikasi dengan perwakilan WNI yang disekap.
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa sebanyak 53 WNI disekap di Kamboja.
Baca juga: Kisah Pekerja Migran Ilegal, Nekat Kembali demi Cinta, tetapi Terhalang Black List Malaysia
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatkan, para WNI itu dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Kini, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 53 WNI yang disekap di Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI,” kata Judha, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Moratorium Bukan Solusi Penyelesaian Pekerja Migran Indonesia
“Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” sambung Judha, sebagaimana dilansir Antara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.