Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Istri Ferdy Sambo Sayangkan Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Kompas.com - 28/07/2022, 12:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo menyayangkan digelarnya pemakaman secara kedinasan Polri terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat usai otopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) kemarin.

Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis, menyayangkan pemakaman secara kedinasan itu. Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Hasil Otopsi Ulang Jadi Patokan Penyidikan, Ayah Brigadir J: Apapun Hasilnya Kita Berlapang Dada

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.

Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Baca juga: Keluarga Tunjuk 2 Anggota Keluarga Awasi Langsung Otopsi Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman secara kedinasan.

Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.

"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).

Ia mengatakan Brigadir J ini satuan kerjanya berada di Mabes Polri, sehingga pemakaman secara kedinasan harus berdasarkan permintaan dari Mabes Polri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Kondisi Brigadir J dalam Rute Magelang-Jakarta | Brigadir J dan Bharada E Sempat PCR Bersama

Pasalnya, pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.

"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," kata Yuyan.

Kasus Brigadir J

Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com