JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo menyayangkan digelarnya pemakaman secara kedinasan Polri terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat usai otopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC, Arman Hanis, menyayangkan pemakaman secara kedinasan itu. Ia juga menyorot peraturan Kapolri (Perkap) soal Tata Upacara Polri.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Hasil Otopsi Ulang Jadi Patokan Penyidikan, Ayah Brigadir J: Apapun Hasilnya Kita Berlapang Dada
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.
Dalam pasal itu menyatakan, upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
Selain itu, Armain meminta semua pihak, termasuk kuasa kukum keluarga Brigadir J untuk menunggu hasil pendalaman tim khusus Polri dan tidak menyampaikan spekulasi atau asumsi.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya.
Baca juga: Keluarga Tunjuk 2 Anggota Keluarga Awasi Langsung Otopsi Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian akhirnya menggelar upacara pemakaman secara kedinasan.
Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 15.00 WIB.
"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri. Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan Brigadir J ini satuan kerjanya berada di Mabes Polri, sehingga pemakaman secara kedinasan harus berdasarkan permintaan dari Mabes Polri.
Pasalnya, pada pemakaman pertama Brigadir J (Senin (11/7/2022) memang tidak ada upacara kedinasan karena tidak adanya perintah dari Mabes Polri.
"Kali ini ada perintah dari Mabes Polri. Maka kami di daerah ikut harus melaksanakan," kata Yuyan.
Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Penjelasan awal pihak kepolisian menyatakan bahwa Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: Terungkapnya Isi CCTV, Komnas HAM Sebut Brigadir J Tewas di Jakarta
Polisi mengatakan Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo, PC. Hal itu diketahui Bharada E.
Kemudian, terjadilah baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J keberatan dengan penjelasan awal Polri. Menurut keluarga, kematian Brigadir J memiliki kejanggalan.
Sebab, pihak keluarga Brigadir J menemukan ada kejanggalan, yakni ditemukan luka selain tembakan di tubuh jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.