Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Kompas.com - 27/07/2022, 09:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap izin tambang Mardani H Maming akan kandas.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu itu menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang telah bergulir selama hampir sepekan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan hari ini.

"Kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ini akan tolak oleh hakim," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/7/2022) sore.

Baca juga: KPK Tetapkan Mardani Maming sebagai Buron Setelah Gagal Jemput Paksa

Menurut Ali, jawaban yang disampaikan KPK di muka persidangan sudah sangat jelas. Komisi antirasuah itu juga telah menyodorkan 129 dokumen dan 18 keterangan saksi.

Ali mengatakan Tim Biro Hukum KPK mengajukan lebih dari dua barang bukti di sidang. Di antaranya adalah bukti elektronik.

"KPK juga sudah membawa dokumen 100 dokumen lebih. Saya kira termasuk tiga orang ahli ya," ujar Ali.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

Sebelumnya, Mardani H Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu didampingi sejumlah pengacara, termasuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Mereka menyebut KPK tidak berhak mengusut perkara dugaan suap itu. Sebab, perkara tersebut telah diselidiki dan disidik Kejaksaan pada 2021.

Sementara, berdasarkan Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung masing-masing dari mereka tidak boleh mengusut perkara yang telah ditangani lembaga lain.

Kendati demikian, kata Ali, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil perkara ini. Sehingga, KPK terus mengusut kasus tersebut.

Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming

Maming disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Setelah itu, ia diduga mendapat fasilitas dan biaya untuk mendirikan sejumlah perusahaan.

KPK juga menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com