JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi lolos dari kejaran. Ini menambah deretan panjang daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari sejumlah nama buronan, dua di antaranya merupakan politisi PDI Perjuangan. Pertama, nama yang sudah tidak asing, Harun Masiku.
Kedua, kasusnya masih hangat dan baru saja masuk DPO, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
KPK pun mengaku masih terus melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang belum diketahui keberadaannya ini.
Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.
Dalam perkara ini, Maming disebut menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 7 tahun, yaitu 2014-2021.
Ia juga diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Baca juga: KPK Minta Mardani Maming Menyerahkan Diri
Sebelum masuk daftar pencarian orang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming sebanyak 2 kali, yakni 14 Juli dan 21 Juli. Namun, Politisi PDI-P itu mangkir.
KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta, tapi, batang hidungnya tak tampak.
Oleh karenanya, Maming dinilai tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai buron.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
KPK meminta Maming menyerahkan diri agar pengusutan perkara ini tak terkendala. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Maming pun diminta menghubungi lembaga antirasuah itu.