JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diwarnai keberatan dari kuasa hukumnya lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru diterbitkan terhadap kliennya.
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.
Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum soal Keberadaan Mardani Maming setelah Masuk DPO KPK
"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo pun bertanya kepada termohon maksud dari surat yang telah diserahkan.
Baca juga: Mardani Maming, dari Bupati Termuda hingga Jadi Buronan KPK
Tim biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang dikeluarkan oleh penyidik KPK itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.
Kendati demikian, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.
Hakim Hendra pun menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara. Dengan demikian, sidang praperadilan itu dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
"Putusan besok (Rabu (27/7/2022). Jam 1 (siang) ya," ujar hakim Hendra menutup persidangan.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming
KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.