www.kompas.com
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyampaikan keberatan pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). Keberatan itu disampaikan kubu Mardani Maming lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampirkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam persidangan.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+