Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Konsultan Pajak PT GMP Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 26/07/2022, 08:31 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Selasa (26/7/2022).

Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Menangis di Depan Hakim, Ini Sosok dan Peran Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno

Tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT GMP itu bakal dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Betul, hari ini agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

"Tim jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.

“Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar,” papar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Terkait Pencucian Uang

Aulia dan Ryan disebut jaksa menjanjikan fee senilai Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak. Namun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno meminta commitment fee yang diberikan lebih besar.

“Hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp 15 miliar,” sebutnya.

Lantas General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ungkap jaksa.

Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Kemudian uang tersebut diserahkan Aulia dan Ryan pada Yulmanizar dalam bentuk tunai.

Yulmanizar pun melaporkan penerimaan itu pada Angin dan diperintahkan untuk menukarkan uang tersebut kedalam mata uang asing dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com