SMO yang berjalan ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
Baca juga: Indonesia Setop Kirim PMI ke Malaysia, Dubes RI Ungkap Alasannya
Indonesia menilai sistem SMO membuat kondisi pekerja migran semakin rentan dan membuat pemerintah Indonesia tidak mempunyai data rinci terkait PMI/TKI di Malaysia.
Hal itu membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan.
Misalnya penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.
Sebab jika seorang pekerja migran dinyatakan ilegal dan mengalami perlakuan buruk dari majikannya, maka posisi mereka sangat lemah di hadapan sistem hukum Malaysia.
Menurut catatan ada 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Penempatan PMI di Malaysia
Merujuk data Bank Indonesia (BI), jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD 3 miliar atau setara Rp 40 triliun per tahun.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.