Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Setop Kirim PMI ke Malaysia, Dubes RI Ungkap Alasannya

Kompas.com - 14/07/2022, 16:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia lantaran Malaysia melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, perjanjian yang dilanggar oleh Negeri Jiran itu yakni mekanisme perekrutan PMI.

Malaysia, kata dia, masih menggunakan perekrutan melalui System Maid Online (SMO).

"MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah," kata Hermono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

Hermono mengatakan, perekrutan melalui SMO membuat buruh migran asal Indonesia rentan dieksploitasi.

Sebab, lewat sistem besutan Kementerian Dalam Negeri Malaysia (Kemendagri) Malaysia itu, pemerintah tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan.

Adapun dalam MoU, kedua negara sepakat menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem yang legal dalam merektur PMI di sektor domestik alias pembantu rumah tangga (PRT).

Apalagi, tujuan dilakukannya penandatanganan kesepakatan yang tertuang dalam MoU tanggal 1 April 2022 itu untuk mencegah atau mengurangi masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI

"Banyak sekali bedanya (antara SPSK dengan SMO). Dengan sistem yang mereka gunakan, kita enggak tahu apa-apa soal pekerja rumah tangga kita," kata dia.

Pada 1 April 2022, Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Baca juga: Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tersebut.

Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Ida mengatakan, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

Lebih lanjut, kata dia, sesuai MoU, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi enam anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com