Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Akomodasi PPHN, MPR Akan Bentuk Panitia Ad Hoc

Kompas.com - 26/07/2022, 06:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membentuk panitia ad hoc untuk mengakomodasi wacana dihidupkannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dihentikannya wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengakomodasi masuknya PPHN yang diatur lewat ketetapan MPR.

Sebagai gantinya akan dilakukan konvensi ketatanegaraan untuk mengakomodasi hal itu yang akan dilakukan oleh panitia ad hoc.

Baca juga: Bamsoet Klaim Jokowi Serahkan Wacana Akomodasi PPHN kepada MPR

"Selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 anggota dari fraksi fraksi dan kelompok DPD," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Bamsoet menjelaskan, setelah amendemen tertutup pintunya, Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian untuk mencari upaya lain agar PPHN tetap dapat diakomodir. Celah itu terdapat pada Pasal 100 ayat 2 Tata Tertib MPR bahwa Ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

“Sepertinya tidak ada pilihan lain kita harus membentuk panitia ad hoc MPR sesuai Pasal 34 Tata Tertib MPR,” ujarnya.

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, tapi Gelar Konvensi Ketatanegaraan untuk Akomodasi PPHN

Dalam pasal itu disebutkan “Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.” 

Ia menambahkan, sesuai Pasal 36 ayat 1 Tata Tertib MPR, disebutkan panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5 persen dari jumlah anggota dan paling banyak 10 persen secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.

Adapun komposisi keanggotaan panitia ad hoc, yakni pimpinan MPR 10 orang, Fraksi PDI-P 8 orang, Fraksi Partai Golkar 5 orang, Fraksi Partai Gerindra 5 orang, Fraksi Partai Nasdem 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 3 orang, Fraksi PPP 1 orang, dan Kelompok DPD 9 orang.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Bamsoet Sampaikan PPHN Bisa Dihadirkan Tanpa Amendemen UUD 1945

Lebih lanjut, untuk membuat Keputusan MPR harus dilakukan tiga tingkatan pembicaraan, yaitu pembahasan dalam sidang paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD.

Kemudian tingkat II, pembahasan oleh panitia ad hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dan hasil pembahasan pada tingkat II.

Pada tingkat III, pengambilan keputusan oleh sidang paripurna MPR, setelah mendengar laporan pimpinan panitia ad hoc, dan bila perlu kata akhir dari fraksi dan kelompok DPD.

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945 Terkait PPHN

“Untuk pembentukan panitia ad hoc, maka perlu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR di luar Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022. Karena masih reses dan renovasi gedung, maka sidang paripurna MPR pembentukan panitia ad hoc, akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan September 2022,” jelas Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com