Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Minta Malaysia Tak Arogan dan Hormati MoU TKI

Kompas.com - 26/07/2022, 06:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah terus melakukan evaluasi secara cermat kerangka aturan kerja sama pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Menurut Anis, kerja sama di antara kedua negara seharusnya dilakukan dengan mengusung asas saling menghormati dan menghargai.

"Sejauh mana titik-titik resiprositas atau saling menguntungkan kerja sama yang dibangun oleh kedua negara ini, sehingga Malaysia tidak arogan terus," kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Anis menilai keputusan pemerintah yang menghentikan sementara pengiriman PMI/TKI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022 lalu sudah tepat.

Baca juga: Kemenlu Bongkar Celah Sistem Rekrutmen PRT Malaysia: Visa Wisata Diubah Jadi Visa Kerja

Sebab, Indonesia menilai Malaysia melanggar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang proses pencatatan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut Anis, pemerintah Malaysia seharusnya tidak melanggar nota kesepahaman yang sudah ditandangani.

Anis menilai sikap Malaysia yang tetap menggunakan sistem perekrutan di luar yang sudah disepakati seolah sebagai bentuk arogansi.

"Karena dia selalu merasa kita yang tergantung dengan Malaysia, padahal kedua negara ini kan saling membutuhkan, kerja samanya saling menguntungkan," ujar Anis.

Baca juga: Kemenlu Tegaskan Tak Pernah Setujui Perekrutan PRT Pakai Sistem Kemendagri Malaysia

"Ini yang perlu dibuat bagaimana bilateral setara, saling memberikan keuntungan sehingga saling menghormati satu dengan yang lain," lanjut Anis.

MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.

Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Nota kesepahaman itu merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia yang sudah ada.

Baca juga: Kemenlu: Ruang Detensi Kepenuhan, 239 WNI Dideportasi dari Malaysia

Selain itu, nota kesepahaman tersebut memuat penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Akan tetapi, pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO).

Sistem SMO menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

SMO yang berjalan ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Baca juga: Indonesia Setop Kirim PMI ke Malaysia, Dubes RI Ungkap Alasannya

Indonesia menilai sistem SMO membuat kondisi pekerja migran semakin rentan dan membuat pemerintah Indonesia tidak mempunyai data rinci terkait PMI/TKI di Malaysia.

Hal itu membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan.

Misalnya penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.

Sebab jika seorang pekerja migran dinyatakan ilegal dan mengalami perlakuan buruk dari majikannya, maka posisi mereka sangat lemah di hadapan sistem hukum Malaysia.

Menurut catatan ada 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Terus Cari Jalan Keluar Penempatan PMI di Malaysia

Merujuk data Bank Indonesia (BI), jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar USD 3 miliar atau setara Rp 40 triliun per tahun.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com