Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RI Setop Kirim TKI ke Malaysia, Menlu: Karena Rentan Tereksploitasi

Kompas.com - 14/07/2022, 17:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyetop sementara pengiriman atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sektor domestik/Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha mengatakan, penghentian sementara itu dilakukan lantaran Malaysia terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua Menteri Ketenagakerjaan pada 1 April.

Hal ini membuat PMI rentan tereksploitasi karena tidak melalui sistem perekrutan resmi. Padahal, perjanjian dibuat berdasarkan itikad baik dari kedua negara.

"Ini membuat posisi PMI rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini. Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," ucap Judha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Pemerintah RI Bakal Kirim Lagi TKI ke Malaysia, asalkan...

Judha menjelaskan, sistem perekrutan resmi yang disepakati dalam pasal 3 perjanjian (MoU) adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Ini adalah satu-satunya sistem perekrutan yang legal karena mengatur besaran upah hingga jaminan sosial kesehatan.

Sedangkan setelah perjanjian ditandatangani, Malaysia masih menggunakan System Maid Online (SMO) yang membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan jumlah upah yang diberikan pemberi kerja.

Baca juga: Pemerintah Didesak Tindak Lanjuti Laporan Ratusan TKI Meninggal di Malaysia

 

Tentu saja kata Judha, sistem ini merugikan para pekerja migran.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat-rapat K/L di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemenaker selalu regulator. Dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia," tutur Judha.

Lebih lanjut, Judha mengungkapkan, keputusan ini telah disampaikan secara resmi ke Kementerian Sumber Manusia Malaysia oleh KBRI Kuala Lumpur.

Setelah keputusan disampaikan, Kementerian Sumber Manusia Malaysia merespons untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Pasalnya, mekanisme SMO berada dalam wewenang Kemendagri, sedangkan MoU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tentunya kami mengharapkan ada hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kemendagri Malaysia," jelas Judha.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Kedubes RI Mestinya Sudah Tahu Kasus Kematian TKI di Tahanan Imigrasi Sabah

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI itu mengatur mekanisme satu kanal untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.

Ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU, selain penempatan, gaji bagi Asisten Rumah Tangga (ART) juga dipertegas secara nominal.

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit Malaysia dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit Malaysia.

Baca juga: Indonesia Setop Kirim PMI ke Malaysia, Dubes RI Ungkap Alasannya

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi enam anggota keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com