DPR juga kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki skandal Buloggate dan Bruneigate.
Karena permasalahan yang menumpuk itu, DPR mendesak MPR untuk menggelar Sidang Istimewa (SI).
Amien Rais yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MPR sepakat menggelar SI dan bahkan dipercepat.
Gus Dur sempat melakukan perlawanan dengan menerbitkan dekrit presiden pada 23 Juli 2001 dini hari, yang salah satu isinya membekukan parlemen. Namun, kebijakan itu tidak didukung.
Baca juga: Cerita Wartawan Saat Gus Dur Dilengserkan: Menginap di Istana hingga Antarkan ke Lapangan Monas
Alhasil, MPR tetap menggelar SI pada 23 Juli 2001 dan memutuskan mencopot Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden.
MPR beralasan Gus Dur melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), walaupun tak pernah terbukti sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.