Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertanyakan Profesionalitas Kejagung Tangani Kasus Paniai

Kompas.com - 23/07/2022, 13:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum serius menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, 2014.

Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada 22 Juli 2022 kemarin, Kontras mendesak Kejaksaan Agung membenahi proses penyidikan pelanggaran HAM berat termasuk yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keseriusan, motif dan profesionalitas Kejaksaan Agung di balik proses penyidikan ini,” tulis Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam situs resminya, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat di Paniai Segera Disidang di PN Makassar

Kontras menilai, masih ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan peristiwa Paniai. Pertama, Fatia menyorot soal terdakwa tunggal.

Adapun dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan tersangka IS yang pada 2014 menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai.

Padahal, menurutnya, Komnas HAM sebagai penyelidik telah menyebutkan beberapa kategori pelaku yang perlu diusut, yakni Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran.

Kontras juga menyinggung soal adanya penggunaan pasal mengenai unsur rantai komando (Pasal 42 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM) untuk kejahatan kemanusiaan dalam perbuatan pembunuhan (Pasal 9 huruf a UU 26/2000) dan penganiayaan (Pasal 9 huruf h UU 26/2000) dalam dakwaan.

Tetapi, Kejagung hanya mengungkap satu terdakwa.

Fatia menyebut hal ini adalah bentuk ketidakmampuan sekaligus ketidakmauan untuk mengusut tuntas dengan membawa siapapun aktor yang terlibat dalam Peristiwa Paniai.

“Terdakwa IS hanya dijadikan kambing hitam dan Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai hanya diproyeksikan sebagai bahan pencitraan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum melaksanakan janji dan tanggung jawabnya menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia,” tambah dia.

Kedua, Kejaksaan Agung dinilai tidak menyelenggarakan penyidikan yang transparan dan akuntabel dengan tidak melibatkan Penyidik Ad Hoc serta sedikit melibatkan para penyintas dan keluarga korban sebagai pihak yang seharusnya didampingi dan diperjuangkan keadilannya.

Baca juga: Kontras Yakin Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak Hanya Seorang

Selanjutnya, Kejagung dinilai belum memenuhi hak para korban, penyintas dan keluarga korban Peristiwa Paniai.

Menurutnya, Kejagung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya membangun koordinasi dalam memberikan perlindungan dan juga memperjuangkan hak atas pemulihan keluarga korban.

“Dengan berbagai fakta di atas, kami berpandangan bahwa Sanitiar Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung hari ini bukan hanya menciptakan stagnasi melainkan juga memundurkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ucap Fatia.

Menyikapi hal tersebut, Kontras melakukan audiensi dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) pada 21 Juli 2022 untuk melaporkan berbagai kejanggalan dalam proses penting penegakan keadilan dan HAM itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com