JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, keempat terduga pelaku perundungan yang terjadi di Tasikmalaya sudah diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karena keempat terduga pelaku masih anak-anak, Nahar menyebut proses penanganan akan dikhususkan dengan sistem peradilan pidana anak.
"Keempat terduga pelaku masih anak-anak, sehingga proses penanganannya perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait sistem peradilan pidana anak," ujar Nahar dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Disdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Awasi Murid
Nahar juga menyebut kasus teresebut turut ditangani oleh Polres Tasikmalaya dan sudah mendatangi keluarga korban.
Saat ini, para terduga pelaku dan keluarga dalam pendampingan UPTD PPA Tasikmalaya dan tim dari Kementerian PPPA.
UPTD PPA juga disebut sudah melakukan terapi awal dan akan melakukan pemeriksaan psikis terhadap para terduga pelaku.
"KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya akan terus berkoordinasi, memantau, dan mengawal perkembangan kasus tersebut secara intens untuk memastikan pelayanan pendampingan terhadap keluarga korban dan juga keempat terduga pelaku anak beserta keluarganya terlaksana dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.
Sebagai informasi, peristiwa perundungan yang diduga menjadi penyebab F meninggal dunia terjadi pada awal Juli 2022.
Baca juga: Diagnosis Dokter soal Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dirundung: Kejiwaan Korban Tertekan
Korban disebut ditarget menjadi tempat perundungan oleh empat orang terduga pelaku.
Puncak perundungan, korban paksa bersetubuh dengan kucing dan direkam oleh salah satu terduga pelaku sambil melontarkan cemoohan.
Setelah peristiwa tersebut, korban mengeluhkan sakit tenggorokan dan enggan makan minum. Korban juga disebut sering murung dan melamun.
Pada 16 Juli 2022, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal sehari setelahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.