"Dan lebih penting lagi adalah bahwa posisi kasusnya apa? Karena itu kan yang belum jelas, apakah ini penembakan, atau ditembak, atau apa," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, ada sejumlah kemungkinan di balik rencana otopsi ulang ini. Pertama, bisa jadi pihak keluarga belum membaca laporan hasil otopsi, tetapi menemukan luka tidak wajar di jasad Brigadir J.
Kemungkinan lainnya, keluarga sudah menerima hasil otopsi, tetapi yang dilaporkan dianggap tak sesuai dengan luka yang tampak di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Hendaknya Ditangani Eksternal Polri buat Jaga Kepercayaan
Di sisi lainnya, lanjut Adrianus, bisa jadi Polri menyetujui permohonan otopsi ulang karena hasil laporannya tak sesuai dengan kondisi jenazah Brigadir J.
Bisa jadi pula, otopsi ulang dilakukan demi membangun kepercayaan keluarga dan masyarakat terhadap Polri.
"Di sini ada soal trust, keyakinan keluarga, keyakinan masyarakat juga. Sehingga ya sudah biar saja dibuka lagi (otopsi ulang) yang penting adalah bahwa masyarakat percaya," kata dia.
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Ferdy di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.
Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, kamera CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Baca juga: TNI AL Tunggu Keputusan Jenderal Andika soal Dokter Forensik RSAL Bantu Otopsi Ulang Brigadir J
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa tersebut.
Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan per Rabu (20/7/2022). Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sebelumnya keluarga meminta tiga orang perwira Polisi tersebut dinonaktifkan demi objektivitas penyelidikan kasus.
Terbaru, polisi mengaku telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang bisa mengungkap kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.