JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bergerak untuk mengungkap penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang dinilai janggal.
Pihak Polri menyebutkan, tim khusus ini bekerja secara maksimal.
Bahkan, tim berhasil mendapatkan rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) yang disebut bisa mengungkap konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini," kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Tanda Tanya Rekaman CCTV Kasus Kematian Brigadir J yang Kini Ditemukan
Hanya saja, Polri belum membuka rekaman kamera CCTV itu ke publik.
Rekaman kamera CCTV baru akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus sudah selesai.
Berikut 4 fakta terkini mengenai temuan rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J, seperti dirangkum Kompas.com, Jumat (22/7/2022):
1. Rekaman CCTV diproses laboratorium forensik
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, sejumlah bukti rekaman CCTV terkait kasus kematian Brigadir J tengah diproses di laboratorium forensik.
Andi menjamin proses pengolahan di laboratorium forensik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum untuk mengungkap konstruksi kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti baru CCTV nah ini sedang proses di Lab forensik untuk kita lihat," kata Andi dalam jumpa pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kematian Brigadir J dan Menanti Polri Buka Rekaman CCTV
Menurut Andi, para penyidik melakukan sinkronisasi untuk menelaah rekaman CCTV itu.
"Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kalibrasi waktu," ucap Andi.
"Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda," kata dia.
Ia mengatakan, pengolahan data dari rekaman kamera CCTV itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.