JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan tengah berkoordinasi dengan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait rencana ekshumasi untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, waktu untuk pelaksanaan ekshumasi masih dibicarakan oleh penyidik dengan pengacara keluarga Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dedi tidak menjawab secara persis kapan otopsi jenazah Brigadir J akan dilakukan.
Namun, dia mengatakan bahwa penyidik ingin jenazah Brigadir J diotopsi ulang secepatnya.
"Penyidik menargetkan secepatnya," ucapnya.
Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Polri menyatakan akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022.
Hal ini diputuskan usai pihak Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
“Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta untuk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Disetujuinya Otopsi Ulang dan Penemuan Rekaman CCTV
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.
“Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi, nah tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat,” tegas dia.
Lebih jauh, Andi mengatakan akan melibatkan pihak luar untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Proses otopsi ulang akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM,” kata Andi.
Baca juga: Pengacara: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Libatkan Dokter Forensik TNI dari 3 Matra
Polri, kata Andi, akan melakukan komunikasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin bahwa proses ekshumasi bisa memiliki hasil yang akurat dan berjalan lancar.
“Akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid,” ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.