Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
Langkah Polri ini disambut baik. Ahli Forensik dari RSUD Banten Budi Suhendar mengatakan, otopsi ulang seharusnya dapat memunculkan titik terang kasus yang kini masih menuai keraguan.
"Ekshumasi dan otopsi ulang bila telah diputuskan kepolisian untuk dilakukan memiliki tujuan untuk membuat terang suatu peristiwa. Sehingga diharapkan tidak lagi memiliki keraguan atas apa yang terjadi pada tubuh korban," kata Budi kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Budi mendorong polisi segera melakukan proses otopsi untuk mencegah terjadinya pembusukan jenazah.
Baca juga: Tim Bentukan Kapolri untuk Kasus Brigadir J Diharap Tidak Sekadar Formalitas
Sebelumnya Budi menyampaikan bahwa luka sayatan tidak mungkin berasal dari proyektil tembakan. Maka, menjadi ganjil jika di jasad Brigadir J ditemukan luka sayat, padahal kematiannya disebut karena penembakan.
Menurut Budi, luka sayatan dalam istilah forensik adalah luka terbuka akibat kekerasan benda tajam dengan tepi luka yang rata dan dalam.
"Luka sayatan adalah istilah untuk luka terbuka akibat kekerasan tajam dengan tepi luka yang rata yang umumnya panjang luka lebih besar dari dalamnya luka, yang umumnya tidak terlalu dalam," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (12/7/2022).
Budi menjelaskan, proyektil peluru mungkin saja bisa mengakibatkan luka terbuka, tapi hanya dangkal.
"Kita tidak sebut dengan luka sayatan dan umumnya tepi lukanya tidak rata," tuturnya.
Sementara, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai, proses otopsi ulang terhadap Brigadir J baiknya dilakukan oleh pihak-pihak di luar Polri.
Ini demi membangun kepercayaan terhadap hasil otopsi yang semula diragukan oleh pihak keluarga.
"Otopsi ulang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang di luar Polri agar kemudian mendapatkan trust baru tadi," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Kompolnas Akan Cek Alibi Irjen Ferdy Sambo yang Disebut Sedang PCR Saat Brigadir J Ditemukan Tewas
Seiring dengan proses otopsi, kata Adrianus, Polri harusnya juga memperjelas administrasi penyidikan kasus ini, utamanya status Brigadir J. Sebab, otopsi umumnya dilakukan terhadap korban kejahatan.
Sementara, hingga kini belum jelas apakah Brigadir J merupakan korban atau pelaku kasus ini. Lalu, jika Brigadir J berstatus korban, pertanyaan selanjutnya adalah siapa pelakunya.