Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tak Gunakan Kronologi Kematian Brigadir J Versi Polisi

Kompas.com - 20/07/2022, 22:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan Komnas HAM tidak bergerak menggunakan kronologi yang dipublikasikan kepolisian atas kematian Brigadir J.

Pria yang akrab disapa Anam itu menyebut Komnas HAM akan bergerak sesuai dengan kronologi yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dari tim independen mereka.

"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Selain Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Juga Dinonaktifkan

Saat ini, kata Anam, Komnas HAM sudah memperoleh struktur kronologi yang semakin jelas tidak hanya dilihat dari hari ke hari.

"Bahkan kami lihat jam per jam dan lebih detail lagi," ujar dia.

Namun, Anam menyebut kronologi yang dikantongi Komnas HAM belum cukup untuk membuktikan terangnya kasus tewasnya Brigadir J.

Kronologi tersebut nantinya akan diuji bersama fakta-fakta lainnya yang akan ditemukan seiring dengan berjalannya proses penyelidikan.

Baca juga: Ancaman Omicron BA.2.75 Serius, Semua Pihak Diminta Waspada

Selain kronologi, Komnas HAM juga sudah memiliki detil posisi dan jenis luka yang dialami jenazah Brigadir J.

Komnas HAM juga telah memperoleh keterangan peristiwa pemblokiran dan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com