Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggunaan Glock 17, Pengamat: Akan Bunuh Siapa "Driver" atau Ajudan Diberi Senpi Tempur?

Kompas.com - 20/07/2022, 05:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, tujuan penggunaan senjata api (senpi) Glock 17 bukan untuk membunuh, melainkan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.

Menurut dia, tujuan penggunaan Glock 17 itu tidak tercermin dalam baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E, jika benar senjata tersebut yang digunakan seperti kata Polri.

Bharada E diduga menggunakan Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam baku tembak dan membuat brigadir J tewas.

"Tujuan penggunaan senpi untuk kepolisian itu bukan untuk membunuh tetapi untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. Sementara spesifikasi Glock ini untuk tempur," ucap Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Spesifikasi Glock 17, Pistol yang Disebut dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Bambang pun mengaku heran atas alasan Polri memberi rekomendasi penggunaan Glock 17 kepada Bharada E.

Sebab, menurut dia, senjata ini biasanya digunakan perwira polisi berpangkat minimal AKP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyatakan, Glock 17 bisa dipakai oleh personel polisi level bintara sesuai rekomendasi.

Namun, menurut Bambang, pemberian rekomendasi itu menjadi ancaman tersendiri bagi publik.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini? Pernyataan Karopenmas (yang menyebut Glock 17 bisa digunakan untuk level bintara) ini bisa menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Respons Karopenmas soal Pistol Bharada E, Pengamat Sebut Glock Senpi untuk Tempur

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan agar semua anggota Polri selalu mengacu pada amanah UU Nomor 2 Tahun 2002.

Berdasarkan UU tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri diperkenankan untuk menggunakan senjata, dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.

"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur. Kalau aturan tidak spesifik dan senjata tempur bisa digunakan anggota Polri secara sembarangan tanpa ada aturan-aturan, akibatnya bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ujar Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.

Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E

Menurut dia, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi. Hanya saja, personel polisi yang berhak memegang senpi harus terlebih dahulu melalui beberapa persyaratan, misalnya tes psikologi dan tes keterampilan menembak senpi.

Penggunaan senpi bagi anggota polisi dari berbagai level diperlukan dalam rangka mendukung tugas Polri.

Mereka, kata Ramadhan, membutuhkan senpi untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta sesama polisi.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com