JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyayangkan pernyataan pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa senjata api (senpi) Glock 17 boleh digunakan semua personel Polri.
Menurut Bambang, spesifikasi senjata tersebut harusnya digunakan untuk bertempur.
Oleh karenanya, tak seharusnya Bharada E, anggota polisi yang terlibat insiden baku tembak dengan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, menggunakan senjata itu.
"Tujuan penggunaan senpi untuk kepolisian itu bukan untuk membunuh, tetapi untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. Sementara spesifikasi Glock ini untuk tempur," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E
Bambang berpendapat, anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.
Penggunaan senpi jenis tersebut justru bisa mengancam rasa aman masyarakat. Dampak ini tak sesuai dengan semangat humanisme Polri.
"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver (sopir) atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini?" ucap Bambang.
Bambang mengingatkan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan fungsi polisi adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi, mengayomi, serta melayani rakyat melalui penegakan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Polri diperkenankan menggunakan senjata dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.
"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur," ujar Bambang.
Baca juga: Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?
Lebih lanjut, Bambang menilai, perlu adanya aturan spesifik soal penggunaan senpi yang sesuai dengan tugas dan fungsi anggota Polri.
Sebab, ihwal tersebut belum diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Jika perihal ini tak diatur detail, Bambang khawatir senpi digunakan secara sembarangan, dan berakibat pada penyalahgunaan serta ancaman bagi masyarakat.
"Kasus polisi tembak menembak ini bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Makanya Kapolri harus membuat aturan yang lebih detail, bukan aturan umum seperti Perkap 1/2022 itu," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa Bharada E menggunakan senpi pistol jenis Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut polisi, sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan meninggal dunia.
Oleh sejumlah pihak, penggunaan pistol Glock ini dinilai tak sesuai. Sebab, senpi jenis tersebut biasanya digunakan oleh para perwira, bukan polisi golongan tamtama.
Baca juga: Polri: Ajudan-Driver Pejabat Polisi Boleh Pegang Senpi, Pistol Glock 17 Tak Hanya untuk Perwira
Namun demikian, tudingan ini dibantah pihak kepolisian. Polisi berdalih, penggunaan Glock oleh Bharada E tak menyalahi aturan.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Ramadhan mengatakan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.