Ramadhan mengatakan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.
Kendati demikian, kata dia, personel polisi yang memegang senpi harus lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tes psikologi dan tes keterampilan menembak.
"Tapi mengenai senjata api kesatuan dapat digunakan oleh semua anggota Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas khusus," klaim Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, penggunaan senpi oleh anggota polisi dari berbagai level diperlukan untuk mendukung tugas Polri menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, juga sesama polisi.
"Dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda," kata dia.
Baca juga: Penggunaan Pistol Glock 17 oleh Bharada E Dinilai Tak Sesuai Aturan Dasar Kepolisian
Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan tajam sepekan terakhir, setelah diungkap pada Senin (11/7/2022).
Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.
Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak, juga luka sayat.
Insiden ini pun dinilai penuh kejanggalan, tidak hanya karena luka sayat di jasad Brigadir J, tetapi juga hal ganjil lain seperti matinya CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo saat kejadian berlangsung.
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa maut tersebut.
Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.
Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini ditempuh supaya pengusutan kasus polisi tembak polisi berjalan objektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.