Dengan adanya kasus ini, Bambang khawatir, pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.
"Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ucapnya.
Baca juga: Keluarga Curiga Pelaku Dugaan Pembunuhan Brigadir J Lebih dari 1 Orang
Lebih lanjut, kata Bambang, belum ada aturan detail penggunaan jenis senjata yang dimuat Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Senada dengan Bambang, menurut anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E terkesan janggal.
Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.
“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Sejumlah Tanya yang Belum Dijawab Polisi soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Sang Jenderal
Trimedya mengatakan, keganjilan itu harus diluruskan oleh tim khusus gabungan yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jika pun ada personel golongan tamtama boleh memakai Glock 17 karena kepiawaiannya atau alasan lain, kata dia, Polri harusnya menjelaskan ke publik.
"Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Gitu lho. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Trimedya pun menyarankan supaya Polri ke depan membuat aturan jelas tentang jenis-jenis senjata yang boleh digunakan oleh personel Polri sesuai golongan.
"Ke depan, harusnya pimpinan Polri membuat perkap ya soal ini. Soal penggunaan senjata sudah, tapi jenis-jenis senjatanya itu harusnya bikin perkap (peraturan kepolisian)," tuturnya.
Sementara, pihak kepolisian mengeklaim, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan senpi tersebut.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Ini Senjata yang Digunakan Bharada E dan Brigadir J Saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam