JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menilai, senjata api (senpi) pistol jenis Glock 17 yang diduga digunakan oleh Bharada E dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tak sesuai peraturan dasar kepolisian.
Sebab, Bharada E merupakan anggota kepolisian berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, kata Bambang, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.
"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Duga Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Lapor ke Bareskrim Hari Ini
Bambang mengatakan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan penjagaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang
Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya ialah siapa pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan Glock untuk Bharada E dan dari mana Glock tersebut berasal.
Rekomendasi penggunaan senjata api harusnya sesuai aturan dan peruntukan, bukan buat sekadar gagah-gagahan.
Atas adanya kasus ini, Bambang khawatir, pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.
"Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Bambang, sejauh ini dirinya belum menemukan detail aturan penggunaan jenis senjata dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Senada dengan Bambang, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengatakan, penggunaan senjata jenis Glock oleh Bharada E terkesan janggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.