Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E

Kompas.com - 19/07/2022, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden polisi tembak polisi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), belum menemui titik terang.

Kini, senjata api (senpi) yang digunakan oleh Bharada E dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menuai polemik.

Menurut keterangan polisi, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.

Baca juga: Mencuatnya Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir J

Sejumlah pihak menilai bahwa senpi Bharada E tak seharusnya dipakai oleh anggota kepolisian golongan tamtama.

Sementara, polisi berdalih, penggunaan senpi tersebut tak menyalahi aturan.

Tak sesuai aturan

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai, penggunaan senjata api pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E tak sesuai peraturan dasar kepolisian.

Sebab, Bharada E merupakan anggota kepolisian berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, kata Bambang, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.

"Dalam peraturan dasar kepolisian, tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang ditambah sangkur," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Buntut Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, dan Alasan Kapolri

Bambang mengatakan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.

Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.

"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.

"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.

Menurut Bambang, yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya ialah siapa pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan Glock untuk Bharada E dan dari mana senjata tersebut berasal.

Rekomendasi penggunaan senjata api harusnya sesuai aturan dan peruntukannya, bukan untuk sekadar gagah-gagahan.

Dengan adanya kasus ini, Bambang khawatir, pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.

"Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Curiga Pelaku Dugaan Pembunuhan Brigadir J Lebih dari 1 Orang

Lebih lanjut, kata Bambang, belum ada aturan detail penggunaan jenis senjata yang dimuat Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.

Penjelasan ke publik

Senada dengan Bambang, menurut anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E terkesan janggal.

Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.

“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Sejumlah Tanya yang Belum Dijawab Polisi soal Tewasnya Brigadir J di Rumah Sang Jenderal

Trimedya mengatakan, keganjilan itu harus diluruskan oleh tim khusus gabungan yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jika pun ada personel golongan tamtama boleh memakai Glock 17 karena kepiawaiannya atau alasan lain, kata dia, Polri harusnya menjelaskan ke publik.

"Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Gitu lho. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Trimedya pun menyarankan supaya Polri ke depan membuat aturan jelas tentang jenis-jenis senjata yang boleh digunakan oleh personel Polri sesuai golongan.

"Ke depan, harusnya pimpinan Polri membuat perkap ya soal ini. Soal penggunaan senjata sudah, tapi jenis-jenis senjatanya itu harusnya bikin perkap (peraturan kepolisian)," tuturnya.

Dalih polisi

Sementara, pihak kepolisian mengeklaim, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan senpi tersebut.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Ini Senjata yang Digunakan Bharada E dan Brigadir J Saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Ramadhan mengatakan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.

Kendati demikian, kata dia, personel polisi yang memegang senpi harus lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tes psikologi dan tes keterampilan menembak.

"Tapi mengenai senjata api kesatuan dapat digunakan oleh semua anggota Polri yang digunakan dalam pelaksanaan tugas khusus," klaim Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, penggunaan senpi oleh anggota polisi dari berbagai level diperlukan untuk mendukung tugas Polri menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, juga sesama polisi.

"Dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda," kata dia.

Baca juga: Penggunaan Pistol Glock 17 oleh Bharada E Dinilai Tak Sesuai Aturan Dasar Kepolisian

Duduk perkara

Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan tajam sepekan terakhir, setelah diungkap pada Senin (11/7/2022).

Menurut polisi, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.TRIBUN/ISTIMEWA Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak, juga luka sayat.

Insiden ini pun dinilai penuh kejanggalan, tidak hanya karena luka sayat di jasad Brigadir J, tetapi juga hal ganjil lain seperti matinya CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo saat kejadian berlangsung.

Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut peristiwa maut tersebut.

Perkembangan terkini, keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Sementara, pada Senin (18/7/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini ditempuh supaya pengusutan kasus polisi tembak polisi berjalan objektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com