Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Janwan Tarigan
Peneliti Malang Corruption Watch

Peneliti MCW dan Pegiat Literasi

Kasus Lili Pintauli Siregar dan Degradasi Marwah KPK

Kompas.com - 14/07/2022, 17:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAJELIS Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2022 membuat ketetapan atas pengunduran diri Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Ketetapan tersebut muncul setelah sekian lama kasus dugaan pelanggaran etik Lili menggantung dengan berbagai dalih. Majelis Etik yang juga terdiri dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan, penyebab kasusnya berlarut-larut adalah proses penyidikan kasus memang butuh waktu lama.

Di sisi lain tak dapat dinafikan ada upaya dari Lili untuk menghindari proses sidang etik. Lili misalnya mangkir dari sidang yang dijadwalkan Majelis Etik KPK pada 5 Juli 2022.

Siasat Lili tampak manjur, ia ‘lolos’ dari sidang etik Dewas KPK. Dengan jalan pengunduran diri yang kemudian ditimpali Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian terperiksa Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI.

Dengan demikian, Lili sebagai terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum sidang etik. Karena itu, sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terperiksa Lili tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Majelis Etik KPK.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Dewas: Sidang Etik Gugur

Menurut Dewas, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi bukan lagi kewenangannya, sebab unsur insan KPK tidak lagi melekat pada Lili setelah pengunduruan dirinya. Dengan kata lain, kasus tersebut gugur. Buyarlah semua daya upaya Dewas KPK selama ini dengan selembar kertas pengunduran diri Lili.

Sebagaimana diketahui, salah satu tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah membentuk organ Dewan Pengawas di tubuh KPK. Tujuannya agar insan KPK tidak sewenang-wenang menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Salah satu tugas Dewan Pengawas adalah menjaga kode etik dan kode perilaku insan KPK. Tugas menyangkut kode etik tersebut termaktub dalam Pasal 37B angka (1), bahwa:

c. “Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan

e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***  ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wartawan menyimak sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui televisi yang dipasang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK dan surat pemberhentian Lili telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***
Tajam ke luar, tumpul ke dalam

Dugaan gratifikasi fasilitas tiket dan akomodasi yang dinikmati Lili Pintauli saat menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu merupakan kasus kedua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Sebelumnya, Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai yang tengah berperkara kasus korupsi.

Berulangnya pelanggaran etik dilakukan orang yang sama menunjukkan tidak ada rasa jera pelaku pasca putusan Majelis Etik. Hal itu juga mencerminkan lemahnya Dewas KPK dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku di tubuh KPK.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Bagaimana tidak. Pelanggaran etik “berkomunikasi dengan pihak berperkara”, meski berkategori sanksi berat, tetapi hanya berupa potongan gaji pokok sebesar 40 persen %atau Rp 1,8 juta per bulan selama setahun. Nominal itu tergolong kecil bila dihitung akumulasi pendapatan yang diterima Wakil Ketua KPK seperti Lili dari gaji pokok dan tunjangan sebesar 112,5 juta per bulan.

Intinya, bagi Lili sanksi itu tidak berdampak apa-apa.

Putusan Majelis Etik terebut menuai kritik karena dinilai hanya sebagai “formalitas” belaka dan cenderung “main aman”. Padahal, kasus pertama itu jika ditelaah lebih jauh adalah tindakan pidana korupsi, mengingat Lili sudah menyalahgunakan jabatannya berkomunikasi dengan tersangka korupsi.

Demikian halnya dengan kasus kedua, yakni dugaan gratifikasi di acara MotoGP. Mestinya tidak berhenti pada sidang kode etik saja tetapi ditarik ke ranah tindak pidana korupsi, berkenaan dengan delik gratifikasi.

Delik gratifikasi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mendefinisikan gratifikasi sebagai “Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.”

Jadi, jelas tiket dan akomodasi untuk nonton MotoGP yang diperoleh Lili secara gratis dari Pertamina merupakan bentuk gratifikasi. Maka, sebagaimana KPK menangkap pejabat yang melakukan praktik gratifikasi, hal serupa mestinya berlaku bagi pimpinan KPK yang melakukan gratifikasi. Jangan sampai KPK hanya tajam ke luar tapi tumpul ke dalam.

Kemundudran marwah KPK

Kedua kasus di atas mencerminkan lemahnya Dewas KPK. Karena itu, kinerja Dewas patut dipertanyakan. Perlu dicatat, gugurnya sidang dugaan gratifikasi MotoGP dengan terperiksa Lili Pintauli bukan hanya tentang pengunduran Lili semata, tapi juga menyangkut kemunduran marwah KPK.

Tak berlebih menyebut bahwa marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi semakin terdegradasi di mata publik karena kasus Lili itu. Bagaimana mungkin KPK dapat menegakkan hukum tindak pidana korupsi jika pimpinan KPK sendiri diduga korup tetapi tidak diproses hukum?

Sepatutnya Lili Pintauli tetap disidang atas dugaan gratifikasi yang dilakukannya. Dalih persidangan gugur karena terperiksa telah mengundurkan diri, bukan insan KPK lagi, tidak dapat dibenarkan. Lili melakukan pelanggaran etik semasa aktif menjabat komisioner KPK. Unsur tempus delicti (waktu perbuatan terjadi) harus menjadi pertimbangan utama.

Karena itu, Dewas wajib bertanggung jawab menyelesaikan setiap pelanggaran kode etik setuntas-tuntasnya. Setidak-tidaknya, Majelis Etik KPK beritikad baik menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut melalui aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan agug RI dengan melimpahkan hasil penyidikan. Pertimbangan kasusnya dilimpahakn untuk menghindari konflik kepentingan jika diproses di KPK.

Apabila tidak ditindaklanjuti, kasus gugurnya sidang etik Lili Pintauli akan menjadi celah penegakan kode etik KPK ke depan. Hal itu menumbuhkan sikap pragmatis. Ketika ada yang melanggar kode etik, solusinya cukup mengundurkan diri saja.

Di sisi lain, Dewas KPK penting menyadari perlunya penguatan pencegahan pelanggaran kode etik. Dua kasus Lili bisa jadi pelajaran berharga bahwa hukuman yang diberikan Dewas tidak efektif memberi rasa jera. Rumus pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan dalam pemberantasan korupsi hendaknya tidak hanya diterapkan ke luar KPK saja, tapi juga berlaku ke dalam insan KPK sendiri.

Logika penindakan tegas akan memberi efek jera dan menopang kerja pencegahan, logika setara dalam pelanggaran kode etik harus ditindak tegas demi mencegah kejadian serupa. Karena itu, Dewas KPK wajib mawas diri demi menghidupkan kembali marwah KPK dan mengembalikan kepercayaan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com