Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Kompas.com - 12/07/2022, 19:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membatalkan keputusan menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, pihaknya mendorong agar Dewas KPK kembali membuka sidang etik tersebut.

“Batalkan dulu kemarin dokumen atau penetapan soal pembatalan sidang etiknya. Buka kembali, lanjutkan kembali prosesnya,” kat Lalola saat dihadirkan sebagai sumber dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Lalola mengingatkan Dewas KPK bahwa publik, termasuk ICW, memantau dugaan pelanggaran etik yang menyandung Lili.

Ketika ditemukan beberapa hal yang dinilai bisa didalami, namun tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum.

“Bolanya enggak ditangkap ya sudah kami oper,” ujar Lalola.

Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi

Lalola mengatakan, ICW juga pernah melaporkan Lili ke penegak hukum.

Tindakan itu dilakukan saat Lili terbukti melanggar hukum karena menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Saat itu, ICW melampirkan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari hasil persidangan.

Data-data semacam itu, kata Lalola, bersifat terbuka, bisa diakses secara bebas oleh publik dan tidak bersifat rahasia.

“Tapi poinnya itu bahwa publik itu melihat, publik itu memantau,” kata Lalola.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Diingatkan Cari Pengganti yang Lebih Pantas dan Berintegritas

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan, sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili gugur dan berhenti. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Keputusan Dewas KPK itu disayangkan banyak pihak mulai dari mantan pimpinan dan penyidik KPK hingga pemerhati antikorupsi.

Dengan batalnya sidang tersebut, publik tidak bisa mengetahui apakah Lili terbukti menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika senilai Rp 90 juta dari Pertamina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com