Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2022, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adi Putra mengatakan, 3 anggota TNI yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika harus diadili melalui mekanisme pidana umum.

"Keterlibatan oknum anggota TNI dalam perdagangan narkoba harus ditindak secara tegas melalui mekanisme hukum pidana umum oleh BNN, bukan pidana militer," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy mengatakan, ada tiga anggota TNI dan seorang anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran narkoba dalam sebulan terakhir.

“Dari 22 tersangka ada tiga orang oknum angota TNI dan satu orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Kenedy dalam keterangan pers seperti disiarkan di Kompas TV.

Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba

Ardi menilai TNI harus mempercayakan proses hukum 3 anggota mereka yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba kepada BNN.

Dia juga meminta TNI menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam perdagangan narkotika ini bila nanti terbukti bersalah di kemudian hari.

Ardi mengatakan, kuat dugaan 3 anggota TNI yang ditangkap BNN dalam kasus narkoba bukan otak kejahatan dan hanya ditugaskan untuk menjemput narkotika itu.

Maka dari itu Ardi berharap BNN mengungkap otak di balik peredaran narkoba itu.

Menurut Kennedy, dari hasil penyelidikan pada periode Juni sampai Juli 2022, BNN berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.

Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Jadi ada 3 orang yang masih pengejaran saat ini,” ujarnya.

Baca juga: BNN: 3 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Terlibat Peredaran Narkotika

Ia menyampaikan, jumlah narkotika yang berhasil disita dalam waktu 1 bulan ada sekitar 3 ton dalam berbagai jenis.

Rinciannya, sebanyak 119 kilogram narkoba jenis sabu atau metamfetamin dan 181 kilogram ganja.

“Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kilogram, ganja 181 kilogram. Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika.” ujar Kennedy.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com