Salin Artikel

Imparsial Minta 3 Anggota TNI Ditangkap BNN Diadili Lewat Pidana Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adi Putra mengatakan, 3 anggota TNI yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika harus diadili melalui mekanisme pidana umum.

"Keterlibatan oknum anggota TNI dalam perdagangan narkoba harus ditindak secara tegas melalui mekanisme hukum pidana umum oleh BNN, bukan pidana militer," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy mengatakan, ada tiga anggota TNI dan seorang anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran narkoba dalam sebulan terakhir.

“Dari 22 tersangka ada tiga orang oknum angota TNI dan satu orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Kenedy dalam keterangan pers seperti disiarkan di Kompas TV.

Ardi menilai TNI harus mempercayakan proses hukum 3 anggota mereka yang ditangkap terkait kasus peredaran narkoba kepada BNN.

Dia juga meminta TNI menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam perdagangan narkotika ini bila nanti terbukti bersalah di kemudian hari.

Ardi mengatakan, kuat dugaan 3 anggota TNI yang ditangkap BNN dalam kasus narkoba bukan otak kejahatan dan hanya ditugaskan untuk menjemput narkotika itu.

Maka dari itu Ardi berharap BNN mengungkap otak di balik peredaran narkoba itu.

Menurut Kennedy, dari hasil penyelidikan pada periode Juni sampai Juli 2022, BNN berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.

Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Jadi ada 3 orang yang masih pengejaran saat ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jumlah narkotika yang berhasil disita dalam waktu 1 bulan ada sekitar 3 ton dalam berbagai jenis.

Rinciannya, sebanyak 119 kilogram narkoba jenis sabu atau metamfetamin dan 181 kilogram ganja.

“Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kilogram, ganja 181 kilogram. Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika.” ujar Kennedy.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/14143531/imparsial-minta-3-anggota-tni-ditangkap-bnn-diadili-lewat-pidana-umum

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke