Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba

Kompas.com - 13/07/2022, 07:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait rehabilitasi bagi para penyalah guna atau pencandu narkoba.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Petrus Golose dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

"Perjanjian kerja sama, khususnya masalah rehabilitasi untuk penyalah guna dan pencandu narkotika oleh Kabareskrim Polri dan deputi rehabilitasi BNN RI," kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba

Menurut dia, tujuan kerja sama ini yaitu menyelamatkan generasi-generasi muda agar bebas dari narkotika.

Ia mengatakan, kerja sama ini nantinya bertujuan mengutamakan penyalah guna atau pencandu narkotika untuk direhabilitasi.

Dengan demikian, penyalah guna narkoba itu tidak masuk melalui sistem kriminal.

"Jadi pada saat kita, kalau dia hanya sebagai pengguna terus kita tidak selamatkan maka dia akan masuk di dalam proses kriminalisasi sistem. Dan ini akan kita jaga, kita cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan bahwa nota kesepakatan tersebut mengikuti perkembangan serta situasi terkini dalam proses penegakan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, akan ada pengurangan waktu pelimpahan tersangka kasus penyalah guna atau pencandu narkotika oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu (TAT) di BNN.

Baca juga: BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19

Pemangkasan itu kemungkinan akan dilakukan menjadi maksimal tiga hari. Sebab, sebelumnya waktu pelimpahan itu dilakukan dengan waktu maksimal enam hari kerja.

"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau penyalah guna. Kalau untuk dulu enam hari kerja," ucap dia.

Krisno juga memastikan bahwa Polri akan bekerja keras sesuai proses hukum untuk membuat keputusan merekomendasikan seorang tersangka penyalah guna narkotika ke TAT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com