Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Sidang KKEP PK Polri Pecat AKBP Brotoseno

Kompas.com - 14/07/2022, 06:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan mendesak sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hal itu bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b PerPol 7/2022 yang berbunyi Putusan Sidang KKEP PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Kurnia, sidang KKEP PK sudah seharusnya memecat dengan tidak hormat Brotoseno.

Sebab menurut dia, Brotoseno merupakan seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara," ujar Kurnia.

Baca juga: Polemik AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Polri sampai Revisi Aturan Kode Etik

Kurnia melanjutkan, alasan lain mengapa Brotoseno patut dipecat dari Polri karena dia melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Kepolisian.

"Dari sini saja tindakan Polri mempertahankan Brotoseno sudah janggal. Sebab, dengan tindakan Brotoseno tersebut citra Polri semakin runtuh di tengah masyarakat," ucap Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa kali menyampaikan akan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Maka menurut Kurnia, jika Polri masih mempertahankan Brotoseno, maka Kapolri juga melanggar janjinya untuk mendukung up pemberantasan korupsi.

Kurnia melanjutkan, jika mengacu kepada Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri disebutkan, untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.

Baca juga: Polri Janji Transparan Sampaikan Hasil Sidang KKEP Peninjauan Kembali Brotoseno

"Maka dari itu, dengan mempertahankan Brotoseno sebagai anggota Polri yang mana dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, institusi Kepolisian telah menegasikan aturan tersebut," ucap Kurnia.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi dan akan dipaparkan pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com