"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri dari KPK itu setelah desakan yang sangat kencang, sangat banyak dari berbagai unsur masyarakat khususnya dari para aktivis antikorupsi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Zaenur mengatakan, Lili menghabiskan waktu cukup lama hingga akhirnya mengundurkan diri.
Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK
Menurut dia, sejak awal Lili menduga Dewas KPK tidak akan bisa menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang ia terima. Namun, kata Zaenur, Dewas menemukan bukti dugaan pelanggaran etik Lili.
Bahkan, ada informasi bahwa Lili diduga mengakali gratifikasi yang ia terima menjadi seakan hasil jual beli.
"Tapi, kemudian Dewas menemukan bukti lain bahwa ada yang tidak bisa di-back date gitu ya," ujar Zaenur.
Sidang etik dinyatakan gugur
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur.
Pasalnya, Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Bisa Diteruskan ke Pidana
Tumpak menjelaskan, Lili selaku terperiksa kini sudah bukan insan KPK lagi.
Menurutnya, jika Lili sudah bukan insan KPK lagi, maka Lili bukan subjek dari Dewas KPK lagi.
"Mengingat dan memperhatikan pasal 37b UU KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022, tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 ayat 21 Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku," tuturnya.
KPK melindungi Lili?
KPK bisa dinilai melindungi Lili jika tak mengusut dugaan tindak pidananya.
Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi mundurnya Lili dari jabatan Komisioner KPK dan gugurnya sidang etik Dewas.
“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ungkap Abraham.
Baca juga: Soal Pengganti Lili Pintauli, Dewas KPK Sebut Itu Ada di Tangan Presiden
Ia menjelaskan, ada dugaan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi dalam dugaan pelanggaran etik Lili.
Maka, KPK punya wewenang melakukan pengusutan tindak pidana tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada KPK itu akan semakin turun.
“Kalau begitu (dibiarkan) jadi preseden buruk dan itu menunjukan kalau ternyata dia (Lili) cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap (dugaan) tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali tidak bisa diharapkan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.