Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/07/2022, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menjelaskan bagaimana prosedur pengisian kursi Wakil Ketua KPK yang kosong usai ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, Lili Pintauli baru saja resmi mengundurkan diri dari KPK.

"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili? Itu ada di tangan presiden," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Baca juga: Dewas KPK Dinilai Bisa Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili ke Polisi

Secara lengkap, ketentuan ayat (1) berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Sementara ayat (2) berbunyi "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

Tumpak mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan beberapa nama ke DPR.

Adapun nama-nama calon pimpinan KPK itu merupakan nama-nama yang tidak terpilih pada masa lalu untuk periode ini.

Baca juga: Pakar Nilai Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Bisa Diteruskan ke Pidana

"Nama-nama orang yang dulu diajukan kepada presiden yang tak terpilih, yang diajukan ke DPR yang tidak terpilih. Ada 5. Presiden dulu ajukan 10. Terpilih 5. Sisa 5. 5 inilah nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR," tuturnya.

Tumpak mengaku tidak tahu berapa nama yang akan diajukan Jokowi ke DPR.

Menurutnya, itu adalah keputusan Jokowi untuk mengajukan berapa jumlah namanya.

"Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira-kira gitu," imbuh Tumpak.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

"Telah menerima dan membaca surat engunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhenttian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK, Dewas: Sidang Etik Gugur

Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

Nasional
Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Nasional
AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

Nasional
Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau 'GR', Jangan Terlena

Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau "GR", Jangan Terlena

Nasional
Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Nasional
Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

Nasional
Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Nasional
Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Nasional
Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke