JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, meyakini penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kriminalisasi dalam persaingan bisnis.
Denny menyampaikan hal itu menanggapi alasan diajukannya praperadilan oleh Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
"Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis," ujar Denny kepada Kompas.com, Senin (12/7/2022).
Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
"Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan," ucapnya.
Selain Denny, Komisioner KPK Bambang Widjojanto juga bakal mendampingi Maming sebagai kuasa hukum. Keduanya ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sementara, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu hari ini di ruang sidang I pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Telah Periksa 9 Saksi yang Menguatkan Penyidikan
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK baru mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.
Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur
“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin (11/6/2022) malam.
Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.
Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.