Salin Artikel

Teka-teki Mundurnya Lili Pintauli Saat Nasibnya di KPK Hendak Diputuskan...

Lili mundur tepat di hari sidang putusan etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dirinya pada Senin (11/7/2022).

Sidang etik dilakukan terhadap Lili untuk menindaklanjuti laporan yang berisi dugaan Lili menerima gratifikasi dari badan usaha milik negara (BUMN).

Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Namun, tanpa alasan yang jelas, Lili mundur dari KPK saat sidang etik untuk dugaan pelanggaran kode etik itu dilaksanakan.

Tak ada penjelasan resmi

KPK belum menjelaskan secara resmi alasan kenapa salah satu wakil ketuanya itu mundur.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak kunjung merespons pesan wartawan perihal alasan mundurnya Lili dari KPK.

Bukannya menjawab, KPK justru mengeluarkan rilis tertulis perihal mundurnya Lili, di mana Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Sedangkan Dewas KPK ogah membeberkan alasan kenapa Lili mundur dari KPK.

"Tanya saja yang bersangkutan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga Lili Pintauli mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK karena merasa sudah terpojok.

Zaenur mengatakan, desakan publik yang begitu kuat dan temuan Dewas KPK terkait dugaan gratifikasi fasilitas mewah yang diterima Lili, mendorongnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri dari KPK itu setelah desakan yang sangat kencang, sangat banyak dari berbagai unsur masyarakat khususnya dari para aktivis antikorupsi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Zaenur mengatakan, Lili menghabiskan waktu cukup lama hingga akhirnya mengundurkan diri.

Menurut dia, sejak awal Lili menduga Dewas KPK tidak akan bisa menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang ia terima. Namun, kata Zaenur, Dewas menemukan bukti dugaan pelanggaran etik Lili.

Bahkan, ada informasi bahwa Lili diduga mengakali gratifikasi yang ia terima menjadi seakan hasil jual beli.

"Tapi, kemudian Dewas menemukan bukti lain bahwa ada yang tidak bisa di-back date gitu ya," ujar Zaenur.

Sidang etik dinyatakan gugur

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyatakan, sidang etik yang digelar untuk Lili Pintauli Siregar kini gugur.

Pasalnya, Lili Pintauli sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Tumpak menjelaskan, Lili selaku terperiksa kini sudah bukan insan KPK lagi.

Menurutnya, jika Lili sudah bukan insan KPK lagi, maka Lili bukan subjek dari Dewas KPK lagi.

"Mengingat dan memperhatikan pasal 37b UU KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022, tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 ayat 21 Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku," tuturnya.

KPK melindungi Lili?

KPK bisa dinilai melindungi Lili jika tak mengusut dugaan tindak pidananya.

Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad menanggapi mundurnya Lili dari jabatan Komisioner KPK dan gugurnya sidang etik Dewas.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ungkap Abraham.

Ia menjelaskan, ada dugaan tindak pidana berupa suap dan gratifikasi dalam dugaan pelanggaran etik Lili.

Maka, KPK punya wewenang melakukan pengusutan tindak pidana tersebut. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada KPK itu akan semakin turun.

“Kalau begitu (dibiarkan) jadi preseden buruk dan itu menunjukan kalau ternyata dia (Lili) cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap (dugaan) tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali tidak bisa diharapkan,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/08522601/teka-teki-mundurnya-lili-pintauli-saat-nasibnya-di-kpk-hendak-diputuskan

Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke