Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Tegaskan Belum Tentukan Nama Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/07/2022, 11:01 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mehendra Putra mengatakan Partai Demokrat belum membahas soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan menanggapi anggapan bahwa Partai Demokrat mengajukan syarat pembentukan koalisi jika Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa diusung menjadi capres atau cawapres.

“Belum ada bahas-bahas mengenai capres dan cawapres, yang ada, sama-sama menyepakati pembahasan mengenai capres dan cawapres dilakukan setelah koalisi terbentuk,” papar Herzaky dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Manuver Gesit Partai Demokrat yang Dianggap Nihil Hasil...

Ia menyebut, Partai Demokrat masih mempertimbangkan banyak hal sebelum menunjuk figur tertentu dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Herzaky menyebutkan AHY ingin penentuan capres-cawapres berlangsung setelah koalisi terbentuk.

“Koalisi dulu, baru bahas kriteria, dan setelahnya nama-nama bakal capres dan cawapres yang memenuhi kriteria,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya menghargai mekanisme masing-masing partai politik (parpol) untuk memilih figur capres dan cawapresnya sendiri.

Tapi selama ini, lanjut dia, pertemuan politik antara AHY dan beberapa ketua umum parpol lain masih berlangsung cair dan belum spesifik membahas sosok bakal pasangan calon (paslon) untuk Pilpres 2024.

“AHY ketika bertemu dengan ketua umum parpol-parpol lain selalu mengedepankan pembahasan visi, misi, dan platform koalisi. Mencari kesamaan chemistry dan pandangan, memperjuangkan perubahan dan perbaikan nasib rakyat,” imbuhnya.

Diketahui Partai Demokrat belum membentuk koalisi untuk menghadapi Pemilu 2024.

Namun sejumlah pertemuan politik telah terjalin antara AHY dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Demokrat Sebut AHY Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres, Menyesuaikan Kesepakatan Koalisi

Koalisi diperlukan agar gabungan parpol dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri dalam Pilpres 2024.

Sebab berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat parpol atau gabungan parpol mengajukan capres dan cawapresnya.

Ambang batas itu minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com