Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP, Ketua Komisi I Sebut DPR-Pemerintah Sepakat Pengawas Independen Diserahkan ke Presiden

Kompas.com - 07/07/2022, 05:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meyakini bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

Ia menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu.

Dia mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu Agustus 2022.

Baca juga: DPR Setuju Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan RUU ASN

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” tutur Meutya.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.

Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjutnya.

Meutya mengatakan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi.

Apalagi, RUU itu telah diinisiasi sejak 2016.

Berdasarkan konstitusi, kata Meutya, kepemilikan data pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Ditargetkan Rampung Paling Lambat Awal Juli 2022

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegasnya.

Tak hanya itu, RUU PDP pun dibutuhkan sebagai upaya negara menyambut perkembangan digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com