Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, Salah Satunya Terkait Tindak Lanjut Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa

Kompas.com - 06/07/2022, 19:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Lisman Hasibuan, mengungkapkan alasan dirinya melaporkan Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Lisman menjelaskan, Cak Imin seharusnya melanjutkan rekomendasi hasil dari Panja Komisi IX DPR terkait dengan vaksin Covid-19.

"Dugaan kami (Cak Imin) telah menyalahi jabatan sebagai pimpinan DPR RI bidang Kesra," ujar Lisman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Lisman mengatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap surat panja vaksin Covid-19 dari bulan Mei 2022.

Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Menurutnya, hal ini sangat penting sebab DPR seharusnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya beberapa pelanggaran.

Adapun sejumlah permasalahan serius yang ditemukan oleh panja vaksin dalam pengendalian pandemi Covid-19 adalah adanya vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan berpotensi kedaluwarsa.

Kemudian, kata Lisman, mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 yang dinilai kurang strategis.

Terakhir, mekanisme kerja sama bilateral dan pengadaan vaksin Covid-19 hibah.

Lisman pun mendesak MKD DPR segera memanggil Cak Imin.

"Harapan nantinya MKD DPR RI segera memanggil Muhaimin Iskandar," imbuh Lisman.

Baca juga: Kemenkes: 19,3 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa Periode Januari-Maret 2022

Sebelumnya diberitakan, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan Cak Imin dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Menurut Sekretariat MKD memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Bapak Muhaimin Iskandar atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7/2022).

Habiburokhman menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan ini dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca juga: Menkes: 1,1 Juta Dosis Vaksin Kedaluwarsa, Mayoritas dari Donasi Gratis

Jika syarat formil terpenuhi, barulah MKD DPR bisa rapat membahas substansi aduan.

"Tapi kalau syarat formil tak terpenuhi ya kita enggak bisa tindak lanjuti," ucapnya.

Meski demikian, Habiburokhman mengatakan pada dasarnya seorang pimpinan ataupun anggota DPR tidak bisa disalahkan secara individu.

"Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial," imbuh Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com