Dalam pandangan Maidina, delik aduan mestinya melekat pada tindak pidana yang tidak menjadi urusan negara.
“Kalau di KUHP apa, delik aduan itu ada di perzinaan, yang bisa ngaduin ya suami atau istri, lalu pencurian dalam keluarga, kita bisa lihat aduannya bersifat personal dan sangat relatif karena negara tak punya kepentingan mempidana perbuatan tersebut,” paparnya.
Maidina heran jika tindak pidana penghinaan presiden diberi sifat delik aduan.
Sebab mestinya, penghinaan itu berlaku untuk personal, bukan melekat pada jabatan publik atau instansi pemerintah.
Alasan lain Maidina, delik aduan membuat presiden punya hak untuk melaporkan pihak lain yang dirasa merendahkan harkat dan martabatnya.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 632 Pasal dalam Draf RKUHP yang Diserahkan Pemerintah ke DPR
“Kondisi di mana sangat bergantung pada presiden itu yang harus kita cegah. Jadi modifikasinya enggak sepadan, kepentingannya apa?,” pungkasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal terkait penghinaan pemerintah dipertahankan dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Edward yang kerap disapa Eddy menjelaskan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.
"Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 22 Juni 2022.
Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial
Eddy menekankan pasal penghinaan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hanya saja, MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap pemerintah itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan.
"RKUHP itu mengikuti putusan MK," ucap Eddy.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.
"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.
Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya