Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes Mahasiswa hingga LSM, Pasal Penghinaan untuk Penguasa Masih Ada di RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 17:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mencantumkan pasal penghinaan terhadap pemerintah serta presiden dan wakil presiden yang dinilai kontroversial.

Dalam draf RKUHP terbaru yang disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke DPR hari ini, Rabu (6/7/2022), ancaman terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal itu yang diprotes oleh kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil karena dinilai membuat pemerintah antikritik.

Susunan kalimat dan nomor pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden dalam draf RKUHP 2019 dan yang terbaru tidak berubah.

Dalam Pasal 240 disebutkan, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 2 miliar).

Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Sedangkan dalam Pasal 241 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Soal larangan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil
presiden diatur dalam Pasal 218.

Menurut Ayat (1) Pasal 218, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP

Lantas pada Pasal 219 disebutkan, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dipertanyakan

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan pasal penghinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang berlaku saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MA) pada 2006 silam.

“Di negara demokratis pun (pasal penghinaan presiden) juga masih digunakan, di (beberapa negara) Eropa sendiri ada yang pakai itu,” sebut Maidina dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

“Tapi memang tidak pernah diimplementasikan karena warga negaranya pun sudah enggak sadar, termasuk aparat penegak hukumnya,” ungkapnya.

Baca juga: Politikus PPP Bantah DPR-Pemerintah Tak Terbuka soal Revisi RKUHP

Maidina mengkritisi pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP yang bersifat delik aduan.

Delik itu artinya, pengajuan laporan tentang penghinaan harkat dan martabat presiden ke polisi hanya bisa dilakukan oleh presiden itu sendiri.

Dalam pandangan Maidina, delik aduan mestinya melekat pada tindak pidana yang tidak menjadi urusan negara.

“Kalau di KUHP apa, delik aduan itu ada di perzinaan, yang bisa ngaduin ya suami atau istri, lalu pencurian dalam keluarga, kita bisa lihat aduannya bersifat personal dan sangat relatif karena negara tak punya kepentingan mempidana perbuatan tersebut,” paparnya.

Maidina heran jika tindak pidana penghinaan presiden diberi sifat delik aduan.

Sebab mestinya, penghinaan itu berlaku untuk personal, bukan melekat pada jabatan publik atau instansi pemerintah.

Alasan lain Maidina, delik aduan membuat presiden punya hak untuk melaporkan pihak lain yang dirasa merendahkan harkat dan martabatnya.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 632 Pasal dalam Draf RKUHP yang Diserahkan Pemerintah ke DPR

“Kondisi di mana sangat bergantung pada presiden itu yang harus kita cegah. Jadi modifikasinya enggak sepadan, kepentingannya apa?,” pungkasnya.

Tidak bertentangan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal terkait penghinaan pemerintah dipertahankan dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Edward yang kerap disapa Eddy menjelaskan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji. Hasilnya, MK menyatakan ditolak.

"Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 22 Juni 2022.

Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial

Eddy menekankan pasal penghinaan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hanya saja, MK memerintahkan pasal penghinaan terhadap pemerintah itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan.

"RKUHP itu mengikuti putusan MK," ucap Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.

"Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik," kata dia.

Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasalnya

"Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca," kata dia.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP

Eddy menyebut pasal tersebut tak bisa dirujuk ke negara lain.

Dia menjelaskan bahwa penghinaan di Indonesia merupakan mala in se atau perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat, bukan karena dilarang oleh undang-undang.

"Berbeda dengan negara lain. Mereka meletakkan penghinaan itu sebagai mala prohibita. Dari segi konsep itu saja sudah berbeda," ucap Eddy.

(Kompas.com/Penulis : Adhyasta Dirgantara, Tatang Guritno | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com