Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Buka Pembahasan RKUHP

Kompas.com - 06/07/2022, 16:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengkritik keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat tertutup.

Isnur mendesak pemerintah dan wakil rakyat untuk transparan membuka dan melakukan pembahasan RKUHP dengan adanya partisipasi dari masyarakat.

"Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat," ujar Isnur, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Masukkan Penjelasan Kritik dalam Pasal 218 RKUHP

Adapun pemerintah dan DPR siang ini kembali membahas RKUHP.

Pemerintah memaparkan perubahan yang dilakukan setelah rapat 25 Mei 2022.

Dari paparan dari pemerintah, perubahan yang dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial. Namun, juga ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial tersebut.

Misalnya, mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru seperti tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan dan melakukan harmonisasi dengan Undang-undang lainnya.

Selain itu, ada juga sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan serta menyesuaikan teknik penyusunan dan perbaikan penulisan secara formil.

"DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah tersebut dalam rapat internal," papar Isnur.

Baca juga: Soal Revisi KUHP, Anggota DPR: Percayakan ke Kita, Insyaallah Lebih Banyak Manfaat daripada Mudarat

"Rapat internal secara tertutup ini akan menyepakati apakah RKUHP ini akan dibawa ke tingkat II atau tidak untuk pengesahan atau akan dibuka pembahasan kembali," ujar dia,

Isnur menilai, DPR terlihat alergi dengan proses pembahasan dan terus menerus berfokus pada penyelesaian. Bahkan, opsi menambahkan kata pembahasan dalam catatan persetujuan rapat pun ditolak.

"Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan," kata Isnur.

"Harusnya DPR sekalipun memilih untuk tidak membahas RKUHP harus dengan rapat terbuka, memaparkan ap yang menjadi alasan hal tersebut dilakukan," ucapnya.
Hal yang paling mendasar, lanjut Isnur, pembahasan perubahan rumusan substansi RUU tersebut harus dibahas terbuka.

Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial

Bahkan, keseluruhan rancangan Undang-Undang harus sudah dapat diakses publik dalam jangka waktu yang cukup sebelum disahkan.

Hal itu sebagaimana Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Adapun Pasal itu mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan untuk ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com