JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan putaran dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Putaran dana tersebut terdiri atas masuk dan keluarnya dana donasi ACT.
“Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun per putarannya sekitar Rp 1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dari kumulatif putaran dana tersebut, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Baca juga: Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Di samping itu, Ivan juga mengungkapkan modus ACT dalam mengelola dana donasi dari penyumbang.
Menurut Ivan, ACT lebih dulu menghimpun dana donasi sebelum akhirnya disumbangkan ke calon penerima.
Ia menduga dana donasi tersebut sengaja dihimpun untuk dikelola secara business to business demi meraup keuntungan.
Baca juga: PPATK Duga Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.