JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan putaran dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Putaran dana tersebut terdiri atas masuk dan keluarnya dana donasi ACT.
“Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun per putarannya sekitar Rp 1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dari kumulatif putaran dana tersebut, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Baca juga: Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Di samping itu, Ivan juga mengungkapkan modus ACT dalam mengelola dana donasi dari penyumbang.
Menurut Ivan, ACT lebih dulu menghimpun dana donasi sebelum akhirnya disumbangkan ke calon penerima.
Ia menduga dana donasi tersebut sengaja dihimpun untuk dikelola secara business to business demi meraup keuntungan.
Baca juga: PPATK Duga Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Baca juga: Izinnya Dicabut Kemensos, ACT Akan Buka Suara Sore Ini
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.