JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, setidakny ada 632 pasal yang diatur dalam RKUHP.
“Kalau saya tidak salah ada 632 pasal,” sebut Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menuturkan ada dua pasal yang dicabut dalam draf tersebut. Pertama soal advokat curang.
“(Alasannya) mengapa hanya advokat saja yang diatur, toh yang bisa curang jaksa, panitera, hakim, siapapun,” tuturnya.
Kedua, lanjut dia, terkait dokter serta dokter gigi tanpa izin praktek.
Baca juga: Serahkan Draf RKUHP ke DPR, Wamenkumham: Pembahasan hanya Dibuka pada 14 Isu Krusial
“Itu sudah ada dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran, kita anggap itu bukan materi muatan KUHP, maka kita takeout,” jelasnya.
Di sisi lain ada enam pasal tambahan yang masuk dalam draf RKUHP tentang tindak pidana penadahan dan percetakan.
Eddy menyampaikan, pasal itu sebenarnya masuk dalam penyusunan RKUHP tahun 2015, tapi justru hilang pada penyusunan tahun 2019.
“Tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan,” ucapnya.
Diketahui draf RKUHP terbaru telah diterima Komisi III DPR dari pemerintah.
Proses pembahasan akan dilanjutkan setelah masa reses DPR berakhir pada 16 Agustus 2022.
Eddy mengklaim draf ini belum final, dan pembahasan masih terbuka, khusus pada 14 isu krusial.
Baca juga: Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Adapun 14 isu krusial itu terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi.
Lalu penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.